PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk (Tahun 2025)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
& LUAR BIASA
PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk
Bertempat Kedudukan di Jakarta Utara (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Tempat : HO Ruang Meeting PT. Arita Prima Indonesia Tbk Rukan Sunter Permai Blok C7 – C9, RT 04 RW 14, Sunter Agung, Kec Tanjung Priok Jakarta Utara 14350.
Waktu : 09.00 WIB.
Agenda RUPS Tahunan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan atas tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih atas tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Persetujuan honorarium dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi lainnya.
Agenda RUPS Luar Biasa:
1. Perubahan Susunan Pengurus.
2. Perubahan Anggaran Dasar.
Catatan :
1. Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi dan Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham.
2. Yang berhak hadir atau mewakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 03 Juni 2025, pukul 16.00 WIB. Bagi Perusahaan sekuritas pemegang rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam penitipan kolektif, diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
3. a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh Kuasanya dengan menunjukkan Surat Kuasa yang sah seperti yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan Para anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
b. Semua Surat Kuasa asli harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan dialamat Kantor Pusat Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat.
4. Bahan-bahan Rapat tersebut tersedia di kantor Perseroan 3 (tiga) hari sejak tanggal Panggilan, sampai dengan diselenggarakannya Rapat.
5. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib membawa fotocopy anggaran dasar beserta perubahannya berikut susunan pengurus yang terakhir. Sedangkan pemegang saham individu yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan hormat untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang sah kepada petugas.
6. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat sudah berada ditempat Rapat 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 11 Juni 2025
PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.
Direksi