PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (Tahun 2024)

28-Mei-2024
https://www.arita.co.id/cache/screen-shot-2024-05-28-at-085233-2024-05-28-085255_x_Thumbnail586.png


PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.

Bertempat Kedudukan di Jakarta Utara

(“Perseroan”)

 

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada :

 

Hari/Tanggal     : Rabu19 Juni 2024

Tempat              : Ruang Mangrove 1A – Hotel Ibis Styles Jakarta Sunter

                             Jl. Gaya Motor I, Sungai Bambu – Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350

Waktu               :  14.00 WIB.

 

Agenda RUPS Tahunan  :

 

1.     Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan atas tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2.     Persetujuan Penggunaan Laba Bersih atas tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

3.     Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

4.     Persetujuan honorarium dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi lainnya.

5.     Persetujuan Penambahan KBLI Perseroan dengan No. KBLI 74902 (Aktifitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis).


Catatan :

1.     Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi dan Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham.

2.     Yang berhak hadir atau mewakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 27 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. Bagi Perusahaan sekuritas pemegang rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam penitipan kolektif, diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).

3.     a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh Kuasanya dengan menunjukkan Surat Kuasa yang sah seperti yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan Para anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.

b. Semua Surat Kuasa asli harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan dialamat  Kantor Pusat Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat.

4.     Bahan-bahan Rapat tersebut tersedia di kantor Perseroan 3 (tiga) hari sejak tanggal Panggilan, sampai dengan diselenggarakannya Rapat.

5.     Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib membawa fotocopy anggaran dasar beserta perubahannya berikut susunan pengurus yang terakhir. Sedangkan pemegang saham individu yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan hormat untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang sah kepada petugas.

6.     Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat sudah berada ditempat Rapat 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 

Jakarta, 28 Mei 2024

PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.

Direksi