PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2024 (KOREKSI)

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk. (KOREKSI)
Bertempat Kedudukan di Jakarta Utara
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 19 Juni 2024
Tempat :
Ruang Mangrove 1A –
Hotel Ibis Styles Jakarta Sunter
Jl. Gaya Motor
I, Sungai Bambu – Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350
Waktu : 14.00 WIB.
Agenda RUPS
Tahunan :
|
|
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
atas tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih atas
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024. 4. Persetujuan honorarium dan tunjangan
untuk Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi lainnya.
Catatan :
1. Panggilan ini berlaku
sebagai undangan resmi dan Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada
para pemegang saham.
2. Yang berhak hadir atau
mewakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 27 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. Bagi Perusahaan sekuritas
pemegang rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam penitipan
kolektif, diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada
KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
3. a. Pemegang Saham yang berhalangan
hadir dapat diwakili oleh Kuasanya dengan menunjukkan Surat Kuasa yang sah
seperti yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan Para anggota
Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam Rapat, namun suara
yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
b. Semua Surat Kuasa asli harus sudah
diterima oleh Direksi Perseroan dialamat Kantor Pusat Perseroan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat.
4.
Bahan-bahan Rapat tersebut tersedia di kantor Perseroan 3 (tiga) hari
sejak tanggal Panggilan, sampai
dengan diselenggarakannya Rapat.
5.
Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib membawa fotocopy
anggaran dasar beserta perubahannya berikut susunan pengurus yang terakhir.
Sedangkan pemegang saham individu yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan
hormat untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal
lainnya yang sah kepada petugas.
6.
Untuk memudahkan pengaturan dan
tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan
hormat sudah berada ditempat Rapat 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
Jakarta, 13 Juni 2024
PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.
Direksi
|
|