PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (Tahun 2023)

PANGGILAN RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk. Bertempat Kedudukan di Jakarta Utara (“Perseroan”) Direksi
Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada : Hari/Tanggal :
Kamis,
8 Juni 2023 Tempat : Ruang Rapat PT Arita Prima Indonesia Tbk. (diselenggarakan
secara elektronik oleh Perseroan) Waktu :
09.30
Wib. Agenda RUPS Tahunan : |
1.
Persetujuan
dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan/Neraca dan
Perhitungan Laba/Rugi Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
2. Penetapan
Penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2022.
3. Penetapan
Akuntan Publik serta honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain
yang akan melakukan audit tahun buku 2023 dengan mempertimbangkan usulan Dewan
Komisaris.
4. Pemberian
persetujuan honorarium dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan dan
memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
tunjangan anggota Direksi Perseroan.
5. Penambahan
KBLI Perseroan
Catatan : 1.
Panggilan
ini berlaku sebagai undangan resmi dan Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus
kepada para pemegang saham. 2.
Yang
berhak hadir atau mewakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa,
16 Mei 2023, pukul
16.00 wib. Bagi Perusahaan sekuritas pemegang rekening efek PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia dalam penitipan kolektif, diwajibkan memberikan Daftar
Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (KTUR). 3.
a.
Pemegang Saham yang berhalangan hadir
dapat diwakili oleh Kuasanya dengan menunjukkan Surat Kuasa yang sah seperti yang ditentukan
oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan Para
anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak
selaku Kuasa dalam Rapat, namun
suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. b). Semua Surat Kuasa asli harus sudah
diterima oleh Direksi Perseroan dialamat Kantor Pusat Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja sebelum Rapat. 4. Bahan-bahan Rapat tersebut tersedia dikantor
Perseroan 3 (tiga) hari sejak tanggal Panggilan, sampai dengan
diselenggarakannya Rapat. 5. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum
wajib membawa
fotocopy anggaran dasar beserta perubahannya berikut susunan pengurus yang
terakhir. Sedangkan pemegang saham individu yang akan menghadiri Rapat
dimohon dengan hormat untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau
tanda pengenal lainnya yang sah kepada petugas. 6. Untuk
memudahkan pengaturan
dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah dimohon
dengan hormat sudah berada ditempat Rapat 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat
dimulai. Jakarta, 17 Mei 2023 PT ARITA PRIMA
INDONESIA Tbk. Direksi |